Sunday, 5 Zulhijjah 1446 / 01 June 2025

Sunday, 5 Zulhijjah 1446 / 01 June 2025

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Rabu 19 Mar 2025 12:42 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Tembilahan resmi menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (4/3/2025).

Bea Cukai Tembilahan resmi menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (4/3/2025).

Foto: bea cukai
Perkiraan nilai barang bukti yang diserahkan sebesar Rp 606 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan resmi menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (4/3/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang terjadi pada 10 Januari 2025 lalu.

Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Awalnya, Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil yang membawa rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau yang dikemudikan oleh Sdr. J pada Jumat (10/1/2025).

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa 37 karton berisi 396.430 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai beserta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp 606.554.550,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 306.450.380,00.

Tim Penyidik Bea Cukai Tembilahan menyelidiki kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda mulai dari dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Setiawan Rosyidi mengatakan rampungnya proses penyidikan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Tembilahan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Pengadilan Negeri Tembilahan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Ia menambahkan Bea Cukai Tembilahan berkomitmen terus menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satunya fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

Ia menyampaikan bahwa Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah, baik preventif maupun represif. Upaya preventif dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi melalui media sosial, siaran radio, serta pemasangan pamflet dan stiker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sementara itu, langkah represif meliputi operasi intelijen, penindakan, dan penyidikan terhadap rokok ilegal. "Kami berharap pengungkapan kasus rokok ilegal ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya,” ujar dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler