REPUBLIKA.CO.ID, BELU -- Bea Cukai Atambua menggagalkan upaya penyelundupan 70 bale pakaian bekas di perairan Pasir Putih, Kabupaten Belu, Jumat (21/3/2025). Dalam penindakan itu, Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN, Kodim 1605 Belu, dan Bais TNI.
"Tim patroli laut kami berkoordinasi dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN, dalam rangka pengamanan wilayah di sekitar Pelabuhan Atapupu,’’ kata Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P dalam keterangan yang diterima Senin (24/3/2025).
Dari penindakan ini, jelas Bambang, mereka mengamankan barang bukti berupa 70 bale pakaian bekas berikut alat angkut berupa kapal kayu dan terduga pelaku, yang kini tengah diproses untuk penelitian lebih lanjut.
Selain menjadi wujud sinergi positif antara Bea Cukai Atambua dengan instansi lainnya, penggagalan penyelundupan pakaian bekas ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai Atambua sebagai community protector.
"Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal, khususnya yang ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas yang dapat melahirkan gangguan kesehatan dan melindungi industri dalam negeri," tutup Bambang.