REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bea Cukai Jember menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi dua pengusaha cukai di wilayah Jember, yakni PR Apri Setia Wiratama dan PR Heru Susilo, pada Jumat (21/3/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan izin tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Jember membantu legalitas pelaku usaha di sektor cukai. Kehadiran industri yang legal berdampak positif, salah satunya pada penyerapan tenaga kerja.
“Selain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, kami harap izin ini juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” ujar Asep dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).
Asep menegaskan, pihaknya akan terus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh NPPBKC. “Kami siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha, karena legal itu mudah dan nyaman,” katanya.
Salah seorang perwakilan direksi PR Heru Susilo menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan prima yang diberikan Bea Cukai Jember.
Apresiasi tersebut dilatarbelakangi oleh optimalnya bimbingan, arahan, dan motivasi Bea Cukai Jember kepada PR Heru Susilo hingga akhirnya perusahaan tersebut mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal.