Saturday, 4 Zulhijjah 1446 / 31 May 2025

Saturday, 4 Zulhijjah 1446 / 31 May 2025

Pastikan Legalitas Pelaku Usaha, Bea Cukai Jember Terbitkan NPPBKC Dua Perusahaan Rokok

Jumat 11 Apr 2025 14:26 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai Jember mengeluarkan NPPBKC kepada dua perusahaan rokok, Jumat (26/3/2025). Ini merupakan upaya membantu legalitas pelaku usaha di sektor cukai.

Bea Cukai Jember mengeluarkan NPPBKC kepada dua perusahaan rokok, Jumat (26/3/2025). Ini merupakan upaya membantu legalitas pelaku usaha di sektor cukai.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai akan terus memberi kemudahan pelaku usaha yang ingin memperoleh NPPBKC.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bea Cukai Jember menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi dua pengusaha cukai di wilayah Jember, yakni PR Apri Setia Wiratama dan PR Heru Susilo, pada Jumat (21/3/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan izin tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Jember membantu legalitas pelaku usaha di sektor cukai. Kehadiran industri yang legal berdampak positif, salah satunya pada penyerapan tenaga kerja.

“Selain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, kami harap izin ini juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” ujar Asep dalam keterangan, Jumat (11/4/2025).

Asep menegaskan, pihaknya akan terus memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh NPPBKC. “Kami siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha, karena legal itu mudah dan nyaman,” katanya.

Salah seorang perwakilan direksi PR Heru Susilo menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan prima yang diberikan Bea Cukai Jember.

Apresiasi tersebut dilatarbelakangi oleh optimalnya bimbingan, arahan, dan motivasi Bea Cukai Jember kepada PR Heru Susilo hingga akhirnya perusahaan tersebut mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha secara legal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler