REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Ini berlaku untuk peserta yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT.
Manfaat JHT bisa dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari, menyambut baik inovasi digital ini. Dalam berbagai kesempatan sosialisasi, efisien.
Peserta bisa mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS, melakukan aktivasi, dan melakukan verifikasi biometrik untuk memastikan keamanan data pribadi mereka.
Dewi juga menjelaskan bahwa JMO tidak hanya memfasilitasi klaim JHT, tetapi juga menyediakan informasi saldo, program perlindungan, pelaporan kecelakaan kerja, serta jaringan mitra layanan dan kantor cabang. Dengan fitur-fitur ini, peserta dapat memantau status klaim dan memastikan perusahaan tempat mereka bekerja telah memenuhi kewajiban iuran dengan tepat waktu.
Melalui digitalisasi layanan ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat maksimal dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan demi terciptanya kerja keras bebas cemas," ujar Dewi.