REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG – Bea Cukai Denpasar secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pelanggaran di bidang cukai ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Kamis (19/6/2025). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan pada 14 April 2025.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Hari Murdiyanto mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya toko yang menjual, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai di wilayah Uluwatu dan Seminyak. Informasi itu kemudian diperkuat dengan hasil analisis Bea Cukai Denpasar.
"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami bergerak ke lokasi dua toko yang dicurigai. Dari dua toko tersebut kami mengamankan 3.121 batang cerutu dan 200 batang rokok tanpa pita cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik toko merupakan seorang wiraswasta bernama SRA," ujarnya.
Perbuatan SRA melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. Pasal 29 Ayat (1) Jo. Pasal 59 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan/atau Pasal 56 Jo. Pasal 29 Ayat (1) Jo. Pasal 59 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudian, sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan pelanggaran di Bidang Cukai, SRA dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam prosesnya yang bersangkutan memilih untuk tidak membayar denda tersebut, sehingga proses penyidikan dilanjutkan.
Selanjutnya, pada 29 April 2025, Bea Cukai Denpasar kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 1.807 batang cerutu dan 40 batang rokok di toko yang berlokasi di Seminyak. Selama proses penyidikan, SRA sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 25 April 2025. Namun, pada 11 Juni 2025, pengadilan menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap berjalan. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung dan dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 12 Juni 2025.
Total nilai barang bukti dari operasi penindakan kali ini mencapai Rp 976.362.930 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp693.297.114,07. "Kami berkomitmen dalam menindak pelanggaran di bidang cukai demi melindungi penerimaan negara dan mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Hari.