Selasa 08 Jul 2025 21:01 WIB

Longsor Puncak Tewaskan Tiga Orang, KLH Tindak Pembangunan Tanpa Izin

Menteri LH sebut rehabilitasi tak bisa ditunda, mulai dari DAS hingga Agrowisata.

Rep: Lintar Satria/ Red: Gita Amanda
Warga menyelamatkan barang yang tersisa setelah dilanda bencana banjir dan tanah longsor di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/7/2025). Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bogor bencana banjir dan tanah longsor di Kawasan Puncak Bogor pada Sabtu (5/7) malam itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia, seorang mengalami luka ringan dan seorang masih dalam pencarian serta mengakibatkan tujuh unit rumah rusak ringan, 13 unit rumah rusak sedang dan empat unit rumah rusak berat.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga menyelamatkan barang yang tersisa setelah dilanda bencana banjir dan tanah longsor di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/7/2025). Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bogor bencana banjir dan tanah longsor di Kawasan Puncak Bogor pada Sabtu (5/7) malam itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia, seorang mengalami luka ringan dan seorang masih dalam pencarian serta mengakibatkan tujuh unit rumah rusak ringan, 13 unit rumah rusak sedang dan empat unit rumah rusak berat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Banjir dan longsor yang dipicu hujan deras di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu, menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang lainnya masih dinyatakan hilang. Bencana akibat hujan ekstrem dengan intensitas mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut ini berdampak pada tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.

Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat Kawasan Puncak sebagai wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian tata ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa persetujuan lingkungan telah memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

Baca Juga

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut.

“Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” kata Hanif saat mengunjungi lokasi terdampak di Desa Tugu Utara dan Pondok Pesantren Al Barosi, Senin (7/7/2025).

Hanif menyatakan, KLH/BPLH akan bertindak tegas terhadap pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup bersama tim ahli di bidang kerusakan tanah, ekotoksikologi, hidrologi, dan penataan wilayah menemukan dua kategori pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dan bangunan di kawasan Puncak dan Sentul. Pertama, kegiatan yang dilakukan tanpa izin. Kedua, kegiatan yang memiliki izin namun tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Hanif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi dan mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.

Kementerian menyatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembongkaran terhadap empat tenant yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yakni CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi. Keempat perusahaan ini diketahui bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Kementerian juga mendorong dilakukannya evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar perencanaan wilayah. “KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” ujar Hanif.

Selain penegakan hukum, Hanif menekankan pentingnya rehabilitasi kawasan rawan longsor, termasuk melalui penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan penghijauan, edukasi, serta pengawasan pembangunan. “Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata seperti penanaman vegetasi pengikat tanah,” kata Hanif.

Untuk mendukung kebijakan berbasis sains, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan kajian teknis terhadap kondisi geologis, karakteristik tanah, serta tingkat kerentanan kawasan Puncak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta segera mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang ada.

Hanif juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menekankan bahwa perlindungan kawasan Puncak bukan sekadar isu lokal, melainkan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Jabodetabek sebagai wilayah strategis nasional.

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar tugas administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia,” ujar Hanif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement