Jumat 18 Jul 2025 10:17 WIB

Pemerintah Sederhanakan Aturan Proyek Listrik dari Sampah

Revisi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan.

Petugas menunjukkan cara kerja mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022).
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas menunjukkan cara kerja mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Revisi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tata kelola proyek berbasis teknologi ramah lingkungan tersebut.

“Ini revisi Perpres 35 yang sudah dalam tahap finalisasi. Intinya, isi revisi Perpres itu akan menyederhanakan proses, termasuk soal perizinan juga sistem pengelolaan dan pembayaran,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga

Perpres yang lama mewajibkan pemerintah daerah menyediakan lahan, menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari, serta mengajukan permohonan pengolahan kepada instansi terkait. Pemerintah berharap revisi aturan ini bisa rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut revisi kebijakan juga akan mendukung optimalisasi pemanfaatan sampah menjadi berbagai jenis energi.

“Jadi, kita spare ada tiga produk, listrik, bioenergi bisa gas, RDF, bisa biomassa. Lalu, yang ketiga jika ada sampah plastik yang mau diambil dari pemilahan yang ada di situ, dia bisa menjual BBM terbarukan,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi.

Ketiga produk hasil olahan sampah tersebut nantinya akan dimasukkan dalam satu klasifikasi bidang usaha (KBLI) yang sama.

Pembangunan infrastruktur PSEL diperkirakan membutuhkan waktu antara 1,5 hingga 2,5 tahun, termasuk penyelesaian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Karena itu, menurut Eniya, lokasi yang paling sesuai untuk membangun fasilitas PSEL adalah di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah mengantongi izin Amdal. “Jadi, tinggal ekspansi. Lalu, infrastruktur airnya harus dilihat, harus tersedia. Intinya dekat sama sumber air,” ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement