Sabtu 09 Aug 2025 15:36 WIB

Jelang COP30, Brasil Malah Longgarkan Aturan Lingkungan

Aturan baru ini memperkenalkan izin lingkungan khusus.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Proyek sanitasi dan pembangunan dermaga baru untuk persiapan KTT COP30 di Belem, Brasil, 6 Februari 2025.
Foto: REUTERS/Adriano Machado
Proyek sanitasi dan pembangunan dermaga baru untuk persiapan KTT COP30 di Belem, Brasil, 6 Februari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA — Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menandatangani undang-undang yang melonggarkan aturan izin lingkungan, sambil memveto puluhan ketentuan di dalamnya. Regulasi yang dijuluki aktivis sebagai “Undang-Undang Penghancuran” ini dinilai memperlemah pengawasan lingkungan dalam proses perizinan.

RUU tersebut sebelumnya disetujui Kongres dan didukung komunitas bisnis pertanian yang berpengaruh di Brasil. Aturan baru memberikan lebih banyak kewenangan pada pemerintah negara bagian dan kota untuk mengeluarkan izin usaha baru, termasuk di wilayah sensitif, sehingga memudahkan ekspansi agribisnis.

Baca Juga

Sekretaris Kantor Kepresidenan Miriam Belchior mengatakan Lula menyetujui regulasi tersebut, namun membatalkan atau mengubah 63 dari 400 pasal. Veto itu, kata dia, dilakukan untuk menjaga integritas perizinan, memastikan kepastian hukum, dan melindungi hak masyarakat adat serta komunitas Quilombola.

“Kami menilai ini kemajuan signifikan dalam merampingkan proses perizinan lingkungan,” ujar Belchior, Jumat (8/8/2025).

Dari ketentuan yang dibatalkan, 26 pasal langsung diveto, sementara 37 lainnya diganti dengan teks alternatif atau diubah melalui RUU baru. Belchior menyebut pemerintah telah mengirim RUU pengganti ke Kongres dengan prosedur urgensi konstitusional.

Ia menambahkan, aturan baru memperkenalkan “Izin Lingkungan Khusus” untuk mempercepat proyek strategis.

Senat Brasil menyetujui RUU tersebut pada Mei lalu dengan suara 54 berbanding 13. Salah satu ketentuan utamanya mengizinkan proyek yang dianggap berdampak kecil hingga menengah, seperti bendungan dan sanitasi dasar, dibangun tanpa persetujuan badan lingkungan.

Pengesahan ini memperlihatkan perpecahan dalam kebijakan lingkungan pemerintah Lula, yang berupaya mempertahankan citra ramah lingkungan menjelang Brasil menjadi tuan rumah Pertemuan Iklim PBB (COP30) di Belem, Amazon, November mendatang.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement