REPUBLIKA.CO.ID, TORAJA UTARA - Tim gabungan Bea Cukai Malili dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengagalkan upaya peredaran narkotika berupa ganja yang dikirim melalui paket jasa ekspedisi. Barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 232,7 gram diamankan di sebuah toko retail yang terletak di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (19/7/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan terkait pengiriman paket yang diduga berisi narkotika tujuan Toraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan pun segera melakukan koordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk melakukan controlled delivery.
“Melalui proses controlled delivery, kami tiba di lokasi penerima sesuai alamat tujuan dan langsung mengamankan seseorang berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket yang diterimanya dipastikan positif mengandung narkotika jenis ganja,” kata Eri.
Peredaran narkotika golongan I tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNNK Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
Eri menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, termasuk narkotika. “Kami akan terus menjaga kolaborasi demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba,” kata Eri.