Sunday, 9 Safar 1447 / 03 August 2025

Sunday, 9 Safar 1447 / 03 August 2025

Bea Cukai Tanjungpinang dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 7.680 Kaleng Miras di Anambas

Senin 28 Jul 2025 09:21 WIB

Red: Ferry kisihandi

Sebanyak 7.680 kaleng miras yang hendak diselundupkan berhasil diamankan Bea Cukai Tanjungpinang dan aparat gabungan Kabupaten Anambas.

Sebanyak 7.680 kaleng miras yang hendak diselundupkan berhasil diamankan Bea Cukai Tanjungpinang dan aparat gabungan Kabupaten Anambas.

Foto: Bea Cukai
Petugas menemukan miras yang disamarkan dalam kardus air mineral.

REPUBLIKA.CO.ID, ANAMBAS -- Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat gabungan Kabupaten Anambas menggagalkan upaya penyelundupan 7.680 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dalam operasi gabungan di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas, pada Rabu (23/7/2025).

"Operasi gabungan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang melibatkan Bea Cukai Tanjungpinang bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satpol PP Kabupaten Anambas," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono.

Penyelundupan miras ini terbongkar setelah petugas memeriksa Kapal KM Alferro yang bersandar di Pelabuhan Tarempa.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan miras yang disamarkan dalam kardus air mineral dan dibungkus plastik hitam. Diketahui, barang ilegal tersebut dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan dan diduga akan diedarkan di wilayah Tarempa.

Dari total 320 paket miras jenis bir, sebanyak 274 paket atau 6.576 kaleng telah dilengkapi dokumen cukai CK-6, tetapi belum memiliki izin edar dari Disperindag Kabupaten Anambas.

Sementara itu, 46 paket atau 1.104 kaleng bir lainnya diduga merupakan produk impor ilegal asal Singapura yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi sehingga diduga kuat merupakan tindak penyelundupan miras lintas negara.

"Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran barang ilegal. Tindakan ini juga menjadi implementasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal serta mendorong pertumbuhan industri legal dalam negeri," kata Joko dikutip Senin (28/7/2025).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler