REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya bersama pemerintah daerah setempat dan instansi pengawasan lain terus melakukan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan operasi bersama dilaksanakan di sejumlah titik rawan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Jombang, dan Kota Kendari.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan operasi bersama ini merupakan bagian dari Operasi Gurita. Operasi Gurita adalah sebuah transformasi strategi pengawasan Bea Cukai untuk memberantas peredaran BKC ilegal secara komprehensif, terstruktur, dan menjangkau seluruh rantai distribusi.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko. "Tak hanya menindak secara langsung, operasi ini juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasi, dan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjualbelikan barang ilegal,” ujar Budi.
Budi mengatakan kegiatan pengawasan telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat beserta Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo di Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang di wilayah Kabupaten Jombang pada Jumat (25/7/2025). Dalam operasi bersama tersebut, petugas mengamankan 24.912 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Sementara itu, di Kendari, Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari pada Selasa (29/7/2025) menggelar operasi pasar di Kecamatan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kecamatan Puuwatu, dan Kecamatan Kambu.
Operasi bersama ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat. Rokok ilegal dijual dengan harga di bawah pasaran karena tidak membayar cukai, padahal cukai rokok merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara.
Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Budi mengatakan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Selain aspek ekonomi, keberadaan rokok ilegal juga merusak iklim persaingan usaha.
Produsen rokok legal yang patuh terhadap regulasi menjadi dirugikan, sementara pelaku usaha ilegal justru diuntungkan dengan memotong jalur pembayaran cukai. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan ketimpangan yang pada akhirnya melemahkan fondasi ekonomi formal.
Operasi bersama menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat. Penindakan oleh aparat penegak hukum harus diiringi dengan edukasi yang komprehensif agar masyarakat tidak lagi menjadi konsumen atau distributor baran-barang ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran rokok illegal. Upaya pemberantasan barang ilegal tidak hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” kata Budi.