Selasa 09 Sep 2025 14:06 WIB

KLH Beri Sanksi Pengelola PIK, Pastikan Sampah Dikelola Mandiri

KLH perketat aturan pengelolaan sampah kawasan di Jakarta Utara.

KLH menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di Jakarta Utara (Jakut), termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK), agar tidak lagi membuang sampah di luar kawasan dan melakukan pengelolaan mandiri. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
KLH menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di Jakarta Utara (Jakut), termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK), agar tidak lagi membuang sampah di luar kawasan dan melakukan pengelolaan mandiri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di Jakarta Utara (Jakut), termasuk Pantai Indah Kapuk (PIK), agar tidak lagi membuang sampah di luar kawasan dan melakukan pengelolaan mandiri.

Dalam peninjauan ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025), Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pengelola kawasan wajib mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga

“Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak mengeluarkan lagi sampahnya, apa pun alasannya,” kata Hanif Faisol.

“Mau ada preman, mau ada bos preman, pokoknya kalau masih mengeluarkan sampah, yang bertanggung jawab adalah pengelola. Mereka yang akan berhadapan dengan hukum, dengan saya,” tegasnya.

Saat ditanya terkait sanksi tersebut, Hanif menjelaskan sanksi administrasi kepada pengelola PIK sudah dijatuhkan hampir satu bulan lalu. Langkah ini diambil karena kawasan tersebut masih membuang sampah keluar wilayahnya.

“Jadi kami sudah berikan sanksi untuk ditangani sendiri. Ini sebagai pegangan supaya mereka memiliki dokumen yang mengharuskan pengelolaan mandiri,” ujarnya.

Tidak hanya PIK, KLH juga menindak sejumlah kawasan lain di Jakarta Utara yang saat ini ditetapkan sebagai percontohan nasional pengelolaan sampah. Kawasan yang terkena sanksi termasuk pasar-pasar, dengan tujuan agar pengelola melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

“Jadi kami sudah bekerja sama dengan Pak Gubernur (DKI) Pram dan Pak Wali Kota (Jakarta Utara) untuk menjadikan wilayah ini contoh penanganan sampah di Indonesia,” kata Hanif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ESG Now (@esg.now)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement