Saturday, 5 Rabiul Akhir 1447 / 27 September 2025

Saturday, 5 Rabiul Akhir 1447 / 27 September 2025

Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Tiga Miliar Rupiah Dimusnahkan

Kamis 25 Sep 2025 13:17 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp 3 miliar hasil penindakan 2024-2025.

Bea Cukai memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp 3 miliar hasil penindakan 2024-2025.

Foto: Bea Cukai
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI -- Bea Cukai Morowali memusnahkan 1.461.444 batang rokok ilegal dan 1.311,08 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode 2024-2025.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1,8 miliar.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (24/9) di halaman kantor Bea Cukai Morowali. Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menjelaskan, pemusnahan ini adalah wujud transparansi pihaknya dalam penyelesaian terhadap barang hasil penindakan.

Lebih jauh lagi, melalui kegiatan ini Bea Cukai Morowali juga menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.

“Sebagian barang yang kami musnahkan merupakan hasil sinergi bersama Pos TNI Angkatan Laut Morowali. Namun kami juga mengapresiasi seluruh pihak termasuk masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal ini,” katanya dalam keterangan Kamis (25/9/2025).

Ia pun berharap terkait langkah strategis selanjutnya. “Ke depan, mari kita tingkatkan sinergisitas yang telah terjalin sehingga pemberantas peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal dapat lebih optimal,” tutup Satya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler