REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI -- Bea Cukai Morowali memusnahkan 1.461.444 batang rokok ilegal dan 1.311,08 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode 2024-2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (24/9) di halaman kantor Bea Cukai Morowali. Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menjelaskan, pemusnahan ini adalah wujud transparansi pihaknya dalam penyelesaian terhadap barang hasil penindakan.
Lebih jauh lagi, melalui kegiatan ini Bea Cukai Morowali juga menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Sebagian barang yang kami musnahkan merupakan hasil sinergi bersama Pos TNI Angkatan Laut Morowali. Namun kami juga mengapresiasi seluruh pihak termasuk masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal ini,” katanya dalam keterangan Kamis (25/9/2025).
Ia pun berharap terkait langkah strategis selanjutnya. “Ke depan, mari kita tingkatkan sinergisitas yang telah terjalin sehingga pemberantas peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal dapat lebih optimal,” tutup Satya.