Selasa 18 May 2010 07:25 WIB

Penempatan Setoran Haji di Sukuk Lebih Aman

Rep: m bahrul ilmi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan penempatan dana setoran haji pada instrumen surat berharga syariah negara (sukuk) dilakukan karena lebih aman dan menguntungkan dibandingkan di bank. Saat ini, setoran awal seluruh jamaah haji mencapai Rp 20 triliun. Hampir Rp 10 triliun ditempatkan pada sukuk.

''Sukuk lebih aman karena dijamin seluruhnya oleh pemerintah melalui UU No 40, sedangkan kalau di bank, yang dijamin maksimal Rp 2 miliar per rekening. Jadi, sukuk lebih aman buat jamaah,’’ kata Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kemenag Abdul Ghofur Djawahir kepada Republika, Senin, (17/5).

Ghofur menyebutkan, sukuk juga lebih menguntungkan bagi jamaah karena menawarkan imbal hasil lebih besar dibandingkan bunga atau bagi hasil deposito perbankan. Bahkan, selisih imbal hasil antara sukuk dan deposito bisa mencapai 1,5 hingga 2 persen.

Penempatan dana haji pada sukuk, menurut Ghofur, telah dilakukan tahun lalu oleh Menteri Agama sebelumnya, Maftuh Basuni. Saat itu, Menag dan Menteri Keuangan menyepakati nota kesepahaman penempatan dana sukuk hingga Rp 9 triliun. Penempatan dilakukan secara bertahap agar tidak menggangu stabilitas perbankan. ‘’Penempatan tahap pertama kalau tidak salah Rp 1,5 trilun, tapi imbal hasilnya cukup besar 9,75 persen, sedangkan bunga bank hanya 8 persen,’’ katanya yang menyebutkan, penempatan dana haji pada sukuk hingga kini hampir mencapai Rp 10 triliun.

Meski lebih aman dan menguntungkan, menurut Ghofur, pemerintah tidak bisa menempatkan seluruh dana haji pada sukuk karena dua alasan. Salah satunya adalah adanya kebutuhan penyelenggaraan haji rutin setiap tahun mencapai Rp 7-8 triliun. Alasan lainnya adalah pemerintah tidak ingin penarikan seluruh dana haji untuk ditaruh di sukuk mengganggu likuiditas perbankan. ‘’Jadi, kita tidak tarik seluruhnya karena tidak ingin mengganggu likuiditas perbankan dan ada kebutuhan rutin Rp 7-8 triliun per tahun untuk penyelenggaraan haji,’’ katanya.

Mengenai imbal hasil sukuk, Ghofur menyebutkan, dana tersebut merupakan hak mutlak jamaah haji. Oleh karena itu, dana itu digunakan sepenuhnya untuk melayani jamaah haji. Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan dana itu untuk membiayai biaya tidak langsung yang dulu dibebankan pada jamaah. Di antaranya adalah untuk membayar paspor hijau dan konsumsi di dalam negeri. ‘’Seluruh imbal hasil sukuk dikembalikan untuk jamaah untuk membiayai indirect cost. Tahun ini juga akan seperti itu,’’ katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement