REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) hingga saat ini telah memberikan santunan dan klaim asuransi bagi korban kecelakaan karena ledakan elpiji tabung tiga kg sebanyak Rp2,8 miliar. Ketua Tim Konversi Elpiji, Pertamina Kusnendar, di Jakarta, Kamis (15/7) mengatakan, santunan dan klaim asuransi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap penerima paket perdana konversi elpiji, sekaligus sebagai tali asih bagi para korban.
"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kecelakaan karena elpiji," katanya.
Menurut dia, klaim asuransi yang diberikan sebesar Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, Rp25 juta pula untuk korban cacat permanen dan biaya perawatan maksimal Rp25 juta.
Selain itu juga diberikan, kalim asuransi biaya pemakaman Rp2 juta dan penggantian properti karena rusak Rp100 juta. Kusnendar mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali besaran klaim asuransi tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya.