Kamis 05 Aug 2010 04:31 WIB

Wooow...Tunggakan Pajak Perusahaan Besar Rp 1,2 Triliun

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Arif Supriyono
Ditjen Pajak, Kemenkeu.
Ditjen Pajak, Kemenkeu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak besar (large tax office/LTO) I mencatat data tunggakan pajak sampai dengan akhir Juli mencapai Rp 1,2 triliun. Tunggakan pajak wajib pajak badan (perusahaan) tersebar di berbagai sektor: perbankan, perkebunan, maupun pertambangan.

Kepala Kantor Pajak WP Besar I Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan pada awalnya total tunggakan pajak awal Januari sebesar Rp 1,6 triliun. Kemudian ada penambahan tunggakan Rp 1,2 triliun menjadi Rp 2,8 triliun. "Ada pembayaran dari wajib pajak badan sehingga sampai 31 Juli 2010 total tunggakan Rp 1,2 triliun," ujarnya Rabu (4/8) di Jakarta.

Mekar menargetkan pengurangan pajak sebesar Rp 993 miliar pada tahun ini. Sampai dengan saat ini, kata dia, penagihan tunggakan pajak telah melebihi target, yakni sekitar 124 persen.

"Sejarah pencairan piutang pajak di KPP LTO I memang selalu di atas 200 persen dari target yang ditetapkan. Tahun ini harapannya juga bisa di atas 200 persen," tuturnya.

Dia mengungkapkan, KPP LTO I ini menaungi 199 wajib pajak badan (induk) dan ada 524 wajib pajak badan cabang. Totalnya lebih dari 700 wajib pajak badan. Khusus di LTO I, wajib pajak badan yang ditangani umumnya dari sektor perbankan, pertambangan, dan telekonunikasi. Sementara industri berada di LTO II. Ketika ditanya siapa saja yang menunggak, Mekar tidak bisa menyebutkannya.

Sementara itu, penerimaan pajak KPP LTO I sampai dengan akhir Juli ini telah mencapai Rp 47,19 triliun atau sekitar 57 persen dari total target yang ditetapkan sebesar Rp 81,8 triliun. "Jadi mudah-mudah tahun ini dapat terlampui," ujar Mekar.

Dia menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari sektor industri pertambangan, perbankan, telekomunikasi, industri pengolahan, perdagangan alat berat, serta distribusi otomotif. "Tahun ini penerimaan terbesar dari perusahaan pertambangan sebesar 40 persen serta perusahaan jasa perbankan 23 persen," jelasnya.

Menurut dia, peningkatan penerimaan mencapai 37,24 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Pada tahun lalu pencapaian pajak pertambahan nilai (PPN) hanya Rp5,9 triliun, sedangkan tahun ini Rp8,6 triliun. Kemudian untuk pajak penghasilan (PPh), tahun lalu mencapai Rp28,12 triliun, sedangkan tahun ini mencapai Rp38,297 triliun.

"Untuk pajak lain-lain, capaian tahun lalu mencapai Rp243 miliar dan saat ini mencapai Rp260 miliar," ujarnya. Capaian itu juga melebihi target yang sebelumnya ditetapkan per Juli, yaitu PPN sebesar Rp8,1 triliun, PPh sebesar Rp35,5 triliun dan pajak lain-lain sebesar Rp244 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement