REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Koperasi dan UKM, Syariefuddin Hassan, menjamin semua Koperasi Unit Desa (KUD) bisa menjadi penyalur pupuk bersubsidi. Syaratnya, KUD itu harus mereformasi dirinya sehingga bisa memenuhi seluruh persyaratan penyaluran pupuk tersebut.
''Tidak masalah, KUD bisa menyelurkan pupuk, namun perlu verifikasi,'' ujar Syariefuddin usai membuka Rapat Anggota Tahunan Induk KUD ke-30 Tahun Buku 2010 di Jakarta, Kamis (30/9).
Menurut menteri asal Partai Demokrat ini, sekarang memang belum semua KUD bisa menyalurkan pupuk bersubsidi. Ada syarat yang mesti dipenuhi KUD. Yaitu, KUD itu mesti mereformasi dirinya terlebih dahulu. ''Semua KUD mempunyai kesempatan yang sama untuk menyalurkan pupuk bersubsidi,'' tegasnya.
Reformasi yang dimaksud Menteri KUKM adalah KUD mesti menjalankan AD/ART secara benar. Anggota KUD itu mesti aktif dan ikut mengawasi pengurusnya. Selain itu, lanjutnya, pengurus KUD itu juga harus diambil dari anggotanya sendiri. ''Kalau semangat ini dijalankan, saya yakin reformasi di KUD bisa berjalan,'' pungkasnya.