REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Komisi E DPRD Jawa Tengah menuding oknum petugas penyelenggara haji Kantor Kemenetrian Agama Klaten 'bermain' di balik kasus KTP palsu 49 calon jamaah haji daerah ini yang terancam batal berangkat ke Tanah Suci. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ali Mahfudan saat dikonfirmasi perihal kisruh KTP palsu calon jamaah haji asal Kabupaten Klaten yang terungkap menjelang pemberangkatan, di Semarang, Senin (18/10).
Menurut Ali, ke-49 calon jamaah haji asal Kabupaten Klaten yang terancam batal diberangkatkan ini merupakan korban dari praktik oknum internal petugas penyelenggara haji di daerah setempat. Ada beberapa alasan terkait dengan sikap Komisi E DPRD Jawa Tengah ini. Misalnya dalam hal persyaratan. "Pihak petugas harusnya membatalkan administrasi calon jamaah haji jika sejak awal jika diketahui KTP yang bersangkutan dinyatakan palsu," tegasnya.
Selain itu, masih lanjutnya, para calon jamaah haji ini niatnya murni untuk menunaikan ibadah dan tak mungkin melakukan cara-cara yang melanggar ketentuan, seperti pemalsuan KTP. "Sehingga, yang patut dicurigai adalah adanya permainan dari oknum petugas internal di kantor Kementerian Agama dalam penggunaan KTP palsu tersebut," imbuh Ali kepada wartawan.
Oleh karena itu, Komisi E DPRD Jawa Tengah meminta pihak Kantor Kementerian Agama mengklarifikasi permasalahan ini kepada Dewan.