Kamis 24 Feb 2011 17:31 WIB

KPI Kawal Merjer SCTV dan Indosiar

Rep: fitria andayani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia akan mengawasi aksi korporasi yang akan dilakukan oleh PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Merjer ataupun akuisisi yang akan dilakukan ketiga perusahaan tersebut nantinya berpotensi melanggar undang-undang penyiaran.

Komisioner Infrastuktur KPI, Mochamad Riyanto menyatakan, dalam pertemuan tertutup yang dilakukan dengan pewakilan ketiga perusahaan tersebut, KPI menuntut adanya klarifikasi tentang aksi korporasi yang akan mereka lakukan. “Undang-Undang Penyiaran tidak mengenal merger. Meskipun sebagai perusahaan publik mereka dimungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut,” tuturnya, Kamis (24/2).

Berdasarkan UU penyiaran No. 32/2002 atau PP No. 50, sebuah stasiun televisi dilarang memiliki dua wilayah siar di provinsi yang sama. Menurut regulasi tersebut, satu badan hukum diperbolehkan memiliki dua wilayah penyiaran di dua provinsi yang berbeda. Itupun dibatasi dengan kepemilikan maksimal 100 persen di satu wilayah dan maksimal 49 persen di wilayah lain. “Peraturan ini membuat sebuah perusahaan penyiaran tidak bisa melakukan monopoli informasi,” tuturnya. Sehingga idealisme yang mengcakup diversity of ownership dan diversity of content tetap terjaga.

Lebih lanjut Royanto menyatakan, setelah dikonfirmasi rencana tersebut masih wacana. “Mereka masih mengkaji dan baru melakukan studi kelayakan terhadap kemungkinan kerja sama yang dilakukan,” katanya. Meskipun demikian, KPI tetap melakuka pengawalan bersama  Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menangani masalah ini. “Kami akan kaji lebih lanjut,” tuturnya.