REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas melakukan serah terima barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkotika melalui Kantor Pos Lalu Bea Semarang. Penggalahan penyelundupan dilakukan pada Jumat (25/11) tahun lalu, dan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng), pada Rabu (15/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Achmat Wahyudi, menjelaskan kronologi kasus penyelundupan dengan total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar 57,5 gram. “Petugas kami melakukan pemeriksaan menggunakan x-ray terhadap sebuah paket express mail service berisikan mainan scooter dan mendapati pencitraan yang mencurigakan pada bagian gagang scooter tersebut. Ketika paket dibuka, ditemukan dua bungkus hitam berisikan kristal bening, yang setelah dites menggunakan narkotes positif diindikasikan sebagai sabu. Kedua paket tersebut masing-masing memiliki berat 27,5 gram dan 30 gram,” kata Achmat.
Menurut Achmat, pihaknya bekerja sama dengan petugas Kantor Pos telah berusaha melacak paket EMS tersebut dengan membuat dan mengantarkan surat panggilan kepada pemilik barang, namun hingga saat ini pemilik barang tersebut tak kunjung diketahui rimbanya. Pemasukan sabu melalui Kantor Pos Lalu Bea ini menambah deretan panjang kasus narkotik di Indonesia. Bea Cukai, sebagai salah satu instansi yang bertugas melindungi masyarakat dari peredaran dan pemasukan barang ilegal selalu berupaya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tentu membutuhkan sinergi dan kerja sama, baik dari aparat penegak hukum lainnya, maupun masyarakat luas.