REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Bea Cukai kian gencar memperkenalkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Tak hanya di lingkup pusat, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai pun seakan berlomba-lomba menginformasikan kepada para pengusaha di daerah akan implementasi fasilitas ini, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Blitar.
Bea Cukai Blitar menggelar Sosialisasi KITE IKM yang dihadiri para pelaku IKM, Bapeda, dan Disperindag Kota Blitar, Senin (20/3). Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Nelson Hasoloan, dan mengahdirkan narasumber dari Tim Bidang Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Fathony Kurniawan dan Edy Irianto.
Mudahnya Mengurus Impor Barang Hibah
Selain menjabarkan tata cara pemberian serta persyaratan yang dibutuhkan oleh IKM untuk mendapatkan fasilitas KITE, narasumber juga menjelaskan mengenai perbedaan antara KITE IKM dan KITE Industri Besar dalam bidang akses Kepabeanan, Modul, KITE IKM, Jaminan, serta Ketentuan Pembatasan. Dari data Bea Cukai Blitar, saat ini tercatat terdapat 21 pengusaha yang telah menghadiri sosialisasi dan mendapatkan informasi mengenai KITE IKM.
Salah seorang pengusaha Kendang Jimbe Blitar, Basuki, mengaku menyambut baik dan merasa sangat senang dengan fasilitas yang diberikan Bea Cukai ini. "(Dengan adanya fasilitas ini) otomatis memangkas biaya dan birokrasi, karena semua keperluan impor bahan dan ekspor sekarang cukup di Bea Cukai Blitar, tidak perlu jauh-jauh ke Surabaya," ujar Basuki.