REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengintensifkan pemantauan terhadap pabrik-pabrik rokok. Menurut Kepala DJBC Nirwala Dwi Heryanto, sepanjang tahun lalu industri rokok berkontribusi hingga 98 persen dari penerimaan di DJBC.
Oleh karena itu untuk menjaga penerimaan agar tetap tinggi dan menekan peredaran rokok ilegal kantornya bekerja sama dengan DJP memantau produsen rokok. Kemarin (30/3) Nirwala bersama Kepala DJP Rudy Gunawan Bastari mengunjungi pabrik rokok PT Gandum yang berlokasi di Sukun Kota Malang.
"Kita adakan kunjungan ke sini karena pabriknya lengkap ada SKT (sigaret kretek tangan) dan SKM (sigaret kretek mesin)," kata Nirwala.
Selain memantau kepatuhan pita cukai dan pembayaran pajak, kunjungan juga bertujuan mendengar keluhan para produsen rokok. Menurut Nirwala peredaran rokok ilegal sangat merugikan karena bisa menghilangkan potensi pendapatan hingga 61,6 persen.
Ungkapan senada dilontarkan Rudy Gunawan Bastari. Rudy mengatakan pemantauan serupa akan terus dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari industri rokok. "Di Malang dan Kediri penerimaan pajak mayoritas berasal dari rokok," ujarnya.
Adanya kunjungan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Saat ini tingkat kepatuhan pajak di wilayah Jatim III masih berada di kisaran 67 persen. "Kunjungan ini untuk memastikan para pengusaha rokok yang tembus pita cukai otomatis akan membayar PPN," kata dia.