REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 611.240 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 611 juta di halaman kantornya Jalan Jaksa Agung Suprapto wilayah setempat, Kamis (23/3). Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, Indra Gautama Sukiman di Gresik mengatakan, selain rokok juga memusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 30 handy talkie, tiga karton bantal, hanger baju dan sprei dengan semuanya total senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, kata Indra pihaknya juga menyita 932 kapak asal Cina, 84 potong karpet, dan tiga unit mesin pengering (steam) hasil penindakan kantor bea cukai. "Semua barang hasil sitaan itu ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN), dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar lebih," katanya.
Ia mengatakan barang hasil sitaan dari pelaksanaan operasi di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan itu tidak semua dimusnahkan, karena sebagian juga dimanfaatkan masyarakat dengan proses hibah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Gresik. "Untuk selanjutnya, barang hibah itu didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Harapannya, hibah tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, panti sosial, dan yayasan sosial lainnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim yang turut menjadi saksi penyerahan hibah barang itu menyampaikan rasa terima kasihnya atas penyerahan sejumlah barang sitaan tersebut. "Meski ini untuk yang pertama kalinya, kami selaku pemerintah daerah merasa bahagia atas penyerahan barang sitaan ini. Kami yakin barang-barang ini akan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Gresik," katanya.
Ia mengatakan masih ada sejumlah anak-anak yatim piatu di panti asuhan yang sangat membutuhkan, dan akan senang memanfaatkan barang-barang tersebut.
"Kami juga akan serahkan ke sejumlah mushola yang ada di desa, dan kalau perlu hibah barang ini juga akan kami kirimkan ke beberapa mushola yang ada di Pulau Bawean," katanya.