REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Bea Cukai Jambi memusnahkan 8,7 kg sabu dan ekstasi. Barang haram ini diselundupkan melalui Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi.
Dalam acara pemusnahan yang digelar di Kantor Polisi Daerah Jambi, Senin (3/4), turut dimusnahkan 1.141 butir narkoba jenis ekstasi dan 4,4 kilogram sabu hasil penindakan Reserse Narkoba Polda Jambi.
Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani menegaskan bahwa tangkapan terhadap barang bukti kali ini merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus sebelumnya. "Tidak semua barang bukti yang diamankan dimusnahkan, ada sebagian yang disimpan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan," ujar Yazid.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triatmojo yang hadir dalam acara tersebut, bersama dengan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kapolda Jambi Brigjen. Pol Yazid Fanani mengungkapkan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender untuk jenis ekstasi sedang narkoba jenis shabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember yang berisikan air dengan campuran detergen.