REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Bea Cukai Malang menemukan ribuan botol miras ilegal. Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, petugas Bea Cukai Malang mengetahui terdapat sebuah toko di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang menjual minuman keras (miras) ilegal karena tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan lokasi, pada Sabtu (1/4).
Di Toko N, yang disinyalir menjual miras ilegal, petugas awalnya hanya menemukan satu karton miras. Namun, tak berapa lama petugas kembali menemukan tiga karton miras lainnya di tempat persembunyian yang terletak di atap toko tersebut. Pemilik Toko N, seorang pria berinisial T, langsung dimintai keterangan, dan menunjukkan tempat penyimpanan miras lain yaitu di rumah pribadinya yang berjarak hanya 300 meter dari toko.
Pemeriksaan yang dilaksanakan di rumah T menghasilkan barang bukti berupa satu karton miras. Tak puas dengan hasil yang didapat, petugas melanjutkan pemeriksaan di atap rumah, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian miras ilegal. Benar saja, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa petugas berhasil mendapatkan puluhan karton minuman beralkohol baik tanpa pita cukai maupun yang telah dilekati pita cukai di atap rumah tersebut.
“Kami mengamankan 1.404 botol dengan kadar alkohol dan merek yang berbeda. Dari jumlah tersebut, 328 botol minuman beralkohol telah dilekati pita cukai, dan sisanya sejumlah 1.076 botol minuman beralkohol tidak dilekati dengan pita cukai,” ujar Rudy.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, pemilik toko dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.