REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan fokus pada pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mendorong pelayanan kepada pelaku usaha serta menekan biaya logistik yang dirasakan masih terlalu tinggi. "Review PLB dalam setahun terakhir menunjukkan kinerja positif, baik dari sisi bisnis maupun dukungan kepada industri. Kami lanjutkan pada fase berikutnya, meliputi tiga area pengembangan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Rabu (12/4).
Heru mengatakan tiga area pengembangan yang akan dilakukan otoritas Bea Cukai untuk mendorong optimalisasi PLB itu, antara lain pertama, dengan meningkatkan jumlah komoditas maupun bahan baku yang bisa masuk dalam kawasan tersebut. Kemudian, kedua, meningkatkan jumlah PLB tidak hanya terbatas di wilayah Jawa dan Sumatera. Ketiga, mengembangkan area bisnis baru melalui penyediaan barang PLB dengan sistem e-Dagang seperti pelayanan di kawasan ekonomi Shenzhen, Cina.
"Barang yang dikumpulkan dari pelosok daerah dan didatangkan dari luar negeri, didistribusikan kembali ke seluruh daerah, menggunakan 'e-Commerce'. Jadi tidak hanya berhenti di bisnis bersifat konvensional, tapi berkembang ke bisnis modern," kata Heru.
Pembentukan PLB merupakan salah satu amanat dari penerbitan paket kebijakan ekonomi jilid dua untuk menekan biaya logistik dan mendorong efisiensi kinerja perdagangan nasional. PLB juga telah dinilai sebagai implementasi paket kebijakan ekonomi yang paling berhasil. Saat ini terdapat 34 PLB yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jenis barang timbun yang berbeda-beda seperti bahan baku untuk otomotif, tambang dan minyak, gas, alat berat, industri kecil dan menengah, pertahanan, bahan kimia, komoditas, personal care, tekstil dan pesawat terbang.
Dalam setahun terakhir, tercatat nilai barang yang disimpan di gudang PLB mencapai Rp 1,16 triliun, berasal dari 20 perusahaan penyuplai internasional, 34 perusahaan distribusi internasional, dan 97 perusahaan distribusi lokal, dengan rata-rata lead time 1,8 hari. PLB yang dibentuk sejak Maret 2016 juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, dengan jumlah bea masuk mencapai Rp10,28 miliar, PPh impor pasal 22 sebesar Rp 27,13 miliar, dan PPN impor sebanyak Rp 120,09 miliar.