REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Korupsi di Indonesia berkembang sistemik. Pada banyak penelitian, perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini mendorong peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung demi menuju kantor zona integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Salah satu langkah yang ditempuh Bea Cukai Lampung ialah dengan mengundang para pengguna jasa kepabeanan dan cukai di daerah Lampung dalam acara coffee morning di Kantor Bea Cukai, pada Kamis (13/4). Di acara ini, para pengguna jasa berkesempatan mengikuti survei kepuasan pengguna jasa agar tingkat profesionalisme pelayanan Kantor Bea Cukai Lampung dapat diketahui.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Sehat Yulianto menyampaikan janji layanan yang akan diterapkan oleh Bea Cukai Lampung demi meningkatkan pelayanan. “Dalam meningkatkan kualitas kantor Bea Cukai Bandar Lampung, peran serta para pengguna jasa sangat diperlukan, yaitu dengan memberikan informasi apabila masih ada kekurangan dalam pelayanan dan melaporkan apabila masih ada petugas yang tidak melakukan pelayanan dengan baik,” ujar Sehat.
Sehat mengatakan untuk dapat melakukan laporan pengaduan pelayanan di Bea Cukai Lampung, dapat mengunjungi laman resmi Bea Cukai Lampung pada alamat bclampung.beacukai.go.id di menu SimPeL (Sistem Pengaduan Lampung). SimPeL merupakan salah satu media whistle blowing system, yaitu sarana pengaduan yang bisa digunakan oleh pihak eksternal (pengguna jasa) maupun internal (pegawai unit yang bersangkutan, dimana identitas pelapor akan tetap terjaga kerahasiaannya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rahman Yusuf, yang turut menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan tentang penilaian kualitas pelayanan publik. Menurut dia, pelayanan publik yang baik itu bukan hanya telah memberikan pelayanan sesuai dengan janji layanan, tetapi juga memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa.
"Kami mempunyai tugas memastikan bahwa pelayanan pemberi layanan yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelayanan. Para pengguna jasa dapat melaporkan kepada Ombudsman apabila ada pelayanan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan dan telah diupayakan penyelesaiannya, namun tidak memuaskan atau bahkan tidak ditanggapi oleh pemberi layanan,” ujar Nur Rahman.