REPUBLIKA.CO.ID, TELUK NIBUNG -- Kapal patroli Bea Cukai Teluk Nibung BC20002 berhasil mengamankan dua kapal nelayan yang diduga bermuatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di daerah Tanjung Jumpul, pada Rabu (12/4). Setelahnya, petugas patroli laut di kapal BC20002 melakukan serah terima kedua kapal nelayan tersebut pada petugas di kapal patroli Bea Cukai Teluk Nibung lainnya, yaitu kapal BC1508.
Ini Langkah Bea Cukai Tingkatkan Layanan dan Cegah Korupsi
Dua kapal nelayan tersebut langsung dibawa ke Terminal Internasional Pelabuhan Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Fuad Fauzi mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat 142 orang yang terdiri dari 98 orang laki-laki dewasa, 36 orang perempuan dewasa, 5 orang anak laki-laki, dan 3 orang anak perempuan dalam dua kapal tersebut.
“Setelah kami pastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dilarang, para TKI tersebut kami pulangkan. Adapun kedua kapal nelayan tersebut kami tindak dan kenakan sanksi administrasi. Sebanyak 75 paspor dan 3 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) disita dari TKI untuk diserahterimakan ke pihak imigrasi,” ujar Fuad.