Saturday, 29 Ramadhan 1446 / 29 March 2025

Saturday, 29 Ramadhan 1446 / 29 March 2025

Bea Cukai Kudus Tindak 25 Kasus Pelanggaran Cukai

Kamis 27 Apr 2017 07:21 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Cukai rokok (ilustrasi).

Cukai rokok (ilustrasi).

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-April 2017 telah menindak 25 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di eks-Keresidenan Pati. Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, sebagian besar berasal dari Kabupaten Jepara.

"Sedangkan kasus lainnya dari Kudus dan Rembang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana di Kudus, Selasa (25/4).

Ia mencatat dari 25 kasus tersebut, 16 kasus di antaranya dari Kabupaten Jepara, kemudian dari Kudus enam kasus, dan satu kasus dari Rembang. Hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus selama periode Januari-April 2017, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 8,03 miliar, sedangkan potensi kerugian negara Rp 5,26 miliar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6,8 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan tembakau iris sebanyak 2,2 juta gram. Dari puluhan penindakan tersebut, barang bukti terbesar yang berhasil diamankan terjadi pada Februari 2017 di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Di tempat itu petugas berhasil mengamankan rokok jenis SKM sebanyak 1,13 juta batang dan tembakau iris 825.000 gram.

Nilai barang bukti tersebut, katanya, mencapai Rp 1,5 miliar, sedangkan nilai kerugian negaranya mencapai Rp 831,52 juta. Suryana menjelaskan bahwa jumlah penindakan dari tahun ke tahun hampir sama.

Pada 2016 hanya 41 kali penindakan namun jumlah barang yang disita meningkat dan hampir dua kali lipat daripada 2015. Penindakan selama 2015 sebanyak 47 kasus. Dari hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus selama 2016, nilai barang bukti yang disita nilainya mencapai Rp 18,18 miliar, sedangkan total barang yang disita sebanyak 28.322 kg. Pada 2015, nilai barang bukti yang disita Rp 7,28 miliar, sedangkan total barang yang disita 12.274 kg.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler