REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Bea Cukai Entikong tangkap seorang penumpang bus antarnegara yang kedapatan membawa sekitar 2,3 gram serbuk halus berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis kokain. Penindakan yang dilakukan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong ini dilakukan, Selasa (25/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, mengatakan sekitar pukul 13.25 WIB pelaku tiba dari Malaysia di PLBN Terpadu Entikong dengan menggunakan bus antarnegara. “Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan menggunakan x-ray, dari pemeriksaan tersebut petugas mencurigai barang yang dibawa pelaku,” kata Souvenir dalam keterangannya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan tersebut. Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan serbuk halus putih yang setelah dilakukan uji alat Itemiser dan Narcotest didapatkan hasil barang tersebut diduga sebagai sediaan Narkotika Jenis Kokain.
“Pelaku beserta barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong dengan mendapatkan kawalan dari petugas Kepolisian Sektor Entikong dan dilakukan pemeriksaan mendalam guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” ujar Souvenir.