REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Barang hasil penindakan Bea Cukai tak semuanya dimusnahkan. Beberapa barang yang memiliki nilai manfaat, seperti bahan makanan dan minuman, dapat dihibahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hibah atas barang-barang yang dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
Langkah tersebut turut dilakukan Bea Cukai Karimun. Bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, selain pemusnahan, sejumlah barang hasil penindakan yang dinilai masih bisa dimanfaatkan dihibahkan untuk masyarakat. Di antaranya berupa lima puluh karton mi instan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri Parjiya menyerahkan hibah tersebut langsung kepada perwakilan Yayasan Al-Ayubi Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Selain pelaksanaan hibah ini, kami sebelumnya juga telah melelang 2.534 karung bawang merah dengan nilai Rp 235 juta. Untuk pemusnahan, satuan tugas patroli laut telah memusnahkan ribuan karung bawang merah dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 328 juta,” ungkap Parjiya dalam keterangan pers diterima Republika.co.id, Selasa (16/5).
Turut dimusnahkan dalam kesempatan sama adalah pakaian bekas, kasur bekas, sparepart mobil bekas, rokok, mesin bekas, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 243.638.500,00. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.