REPUBLIKA.CO.ID, TANGGERANG SELATAN -- Bea Cukai Banten memusnahkan puluhan ribu barang yang terkena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2015 hingga 2017. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan, serta penegakan hukum di bidang cukai.
Dalam konferensi pers dan acara pemusnahan yang diadakan di Kantor Bea Cukai Tangerang, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Hary Budi Wicaksono memaparkan jumlah dan jenis barang yang terkena cukai ilegal yang dimusnahkan. Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 17.388 botol minuman keras impor dan lokal. Selain itu dimusnahkan pula 312.320 batang rokok, 23,6 kilogram tembakau iris, 18.424 keping pita cukai palsu, serta beberapa barang lain.
Diungkapkan juga bahwa barang-barang ini diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Banten. "Modus-modus pelanggaran tersebut di antaranya dengan menjual minuman keras tanpa izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), dan rokok tanpa pita cukai," ujar Hary melalui siaran persnya, Rabu (24/5).
Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp1,38 milyar dengan potensi kerugian negara Rp 543 juta. Pemusnahan minuman keras dan rokok ilegal menurut Hary dilakukan dengan cara digilas dengan ekskavator agar tidak memiliki lagi nilai guna untuk menghindari penyalahgunaan.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani turut mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.