REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Sulawesi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal dan 6.300 botol miras ilegal. Selain dari hasil penindakan di lapangan, barang ilegal tersebut diperoleh setelah tim Bea Cukai Sulawesi melakukan penindakan dan penyidikan terhadap seorang terdakwa berinisial MH.
MH diduga menyimpan dan menjual minuman keras ilegal sebanyak 5.264 botol baik produk lokal maupun impor. Pada konferensi pers dan acara pemusnahan, Rabu (24/05), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Azhar Rasyidi menyatakan bahwa terdakwa MH telah dijatuhi hukuman pidana oleh pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Terdakwa MH telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, serta seluruh barang bukti yang dimiliki harus dimusnahkan,” ujarnya melalui siaran pers.
Miras dan rokok ilegal
Sepanjang April 2017 Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan terhadap ratusan botol minuman keras, dan 17 juta batang rokok ilegal, 5,5 juta di antaranya berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Penindakan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Total barang bukti hasil penyidikan dan barang hasil penindakan berupa minuman keras dan rokok ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut sebanyak 6.300 botol dan 5,5 juta batang rokok senilai Rp 5,5 miliar. Penindakan ini memiliki potensi kerugian negara mencapai dua miliar rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Sulawesi turut menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pemberantasan minuman ilegal di Sulawesi. "Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Sulawesi Selatan, Kodam, Lantamal, serta pemerintah daerah,” ujar Azhar.