Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Pemerintah Diminta Pungut Cukai Panti Pijat dan Spa

Rabu 07 Jun 2017 18:41 WIB

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini

Panti pijat (ilustrasi)

Panti pijat (ilustrasi)

Foto: IST

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah didesak untuk memperluas obyek barang kena cukai. Hal ini dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara yang kini sedang berlomba dengan belanja infrastruktur yang semakin membesar. Salah satu bentuk ekstensifikasi cukai yang diminta untuk diterapkan adalah pengenaan cukai atas jasa panti pijat dan spa.

Ide ini disampaikan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PAN, Nasril Bahar. Menurutnya, penerapan cukai untuk panti pijat dan bisnis spa sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan dan kepabeanan dan cukai. Nasril mengungkapkan, Indonesia perlu meniru Thailand yang menerapkan cukai untuk spa.

"Kalau ekstensifikasi kan bukan cuman cukai barang, tapi jasa juga ini kan untuk mengontrol konsumsi biar nggak terlalu menjamur juga supaya dikontrol dikasih cukai," ujar Nasril saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu (7/6).

Menanggapi ide ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, ide pengenaan cukai untuk panti pijat dan spa bisa dipertimbangkan. Hanya saja mengacu pada Undang-Undang Cukai nomor 39 pasal 2, kata Heru, disebutkan bahwa obyek barang kena cukai hanya sebatas produk atau barang yang berwujud. Pengenaan cukai belum menyentuh sektor jasa seperti kesehatan atau dalam hal ini panti pijat dan spa.

"Itu yang barangkali diskusi dan pendalaman masih kami lakukan seiring dengan masukan dari bapak-bapak sekalian, namun tentunya akan kami lihat lebih lanjut," kata Heru.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi ikut buka suara. Menurutnya, industri jasa kesehatan nantinya bisa dipertimbangkan untuk dikenai cukai melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Nantinya, pajak untuk panti pijat dan spa akan dimasukkan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ken sebelumnya juga sempat mengungkapkan keinginannya untuk memasukkan pengenaan pajak atas rumah sakit kelas atas ke dalam revisi UU KUP.

"Pijat ini kan kelompok kesehatan, tidak kena pajak, pendidikan dan kesehatan tidak kena pajak, mudah-mudahan UU yang baru, PPN bisa dikenakan, semua kena," ujar Ken.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler