REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Petugas Bea Cukai Nunukan meringkus seorang pelintas batas yang kedapatan membawa sabu seberat 50,88 gram pada hari Sabtu (29/7). Petugas mengamankan pelaku yang berinisial R di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka yang sedang menempuh perjalanan rute Tawau-Sebatik-Nunukan.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Max Franky Karel Rory mengungkapkan keberhasilan petugas Bea Cukai menangkap pelaku berawal dari hasil analisis penumpang serta analisis operator x-ray yang mendapati hasil scan sebuah karung yang berisi ember hitam yang di dalamnya terdapat makanan ringan dan pakaian. “Pada bagian dasar ember hitam ditemukan sebuah plastik bening yang berisikan serbuk krital bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” kata Franky.
Setelah dilakukan pengujian menggunakan narcotest tipe U, menunjukkan hasil positif Methamphetamine. “Dari hasil penimbangan diketahui berat bruto 50,88 gram,” kata Franky.
R telah melakukan tindak Pidana dibidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf e jo. Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut.