REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak total 1.751 gram. Sabu ini dibawa oleh dua orang penumpang wanitadengan pola yang sama namun modus operandi dan jaringan yang berbeda. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, Kamis (3/8).
Pada kasus yang pertama, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tipe-C menggagalkan penyelundupan narkoba
oleh seorang perempuan Warga Negara Kenya berinisial MFN yang merupakan penumpang pesawat Qatar Airways yang tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hattapada Ahad (9/7) lalu.
"Petugas melakukan pemeriksaan badan (body searching) dan didapati sebanyak 26 kapsul berisi methamphetamine atau sabu seberat 305 gram yang disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakannya," ujar Erwin.
Atas hasil pemeriksaan dari MFN, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dan kemudian diketahui bahwa selain 26 kapsul tersebut, ia juga menyembunyikan kapsul-kapsul lain yang juga berisi sabu di dalam tubuhnya dengan cara ditelan. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery guna pengembangan kasus.
Sementara pada kasus yang kedua, Petugas KPU BC Tipe-CSoekarno-Hatta mengamankan seorang penumpang wanita, warga negara Indonesia, saat tiba dari Kuala Lumpur di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (17/7) pukul 11.00 WIB.
Petugas mencurigai penumpang berinisial SS tersebut dan kemudian terhadap wanita tersebut dilakukan pemeriksaan badan (body searching). "Atas pemeriksaan tersebut, petugas mendapati SS menyembunyikan tiga butir kapsul yang ternyata berisi methamphetamine atau sabu seberat total 609 gram. Atas temuan ini, petugas kembali berkoordinasi dengan tim dari Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur atau pidana penjara paling lama 20 tahundan pidana denda maksimum 10 Miliar Rupiah.