Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bea Cukai Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Kediri

Selasa 15 Aug 2017 20:24 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai sepanjang periode April hingga Juli 2017.

Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai sepanjang periode April hingga Juli 2017.

Foto: Dok Humas Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai sepanjang periode April hingga Juli 2017. Dari kedua penindakan yang dilakukan, ratusan botol minuman keras ilegal berhasil diamankan oleh petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Turanto Sih Wardoyo, mengatakan petugas menemukan upaya pelanggaran di bidang cukai di sebuah toko di Desa Gedang Sewu, Kediri, pada 24 April 2017. “Berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan pelaku berinisial E beserta barang bukti di lokasi penindakan berupa minuman keras yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal sebanyak 266 botol,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/8).

Pada 26 Juli, petugas mendapati sebuah mobil pick up yang disinyalir mengangkut minuman keras ilegal. Petugas melakukan penindakan di daerah Desa Sanggrahan, Nganjuk, saat mobil terseut melaju dari arah Kediri menuju Nganjuk. Petugas Bea Cukai mendapatkan barang bukti 44 karton berisi 576 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu petugas juga mengamankan pelaku berinisial K. Pelaku mengakui bahwa minuman keras ilegal tersebut adalah miliknya dan hendak dijual. Dia memproduksi sendiri minuman keras ilegal tersebut, padahal tidak memiliki izin.

Dari hasil penindakan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat dan bahan-bahan produksi minuman beralkohol. K dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas ke Kantor Bea dan Cukai Kediri. Untuk keperluan penyidikan, kemudian dilakukan pengujian laboratoris atas minuman keras hasil penindakan. "Berdasarkan hasil pengujian laboratoris, minuman keras tersebut selain mengandung etil alkohol (etanol), juga memiliki kandungan metil alkohol (metanol). K diduga mengoplos minuman keras tersebut dengan zat berbahaya itu,” ujar Turanto.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler