REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan yang mencapai kurang lebih 124 kilometer wilayah hutan dan perbukitan disinyalir kerap menjadi tempat para oknum menyelundupkan barang terlarang. Terbaru Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Satuan Tugas Pasukan Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methapethamine (sabu) seberat 10,3 kilogram.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi. Selama ini wilayah perbatasan kerap menjadi tantangan yang cukup berat bagi para penjaga keamanan perbatasan, termasuk Bea Cukai, untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas upaya penyelundupan. Kendati demikian, Bea Cukai terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang baik di pos lalu lintas negara (PLBN) maupun di jalur hutan yang berpotensi menjadi tempat penyelundupan.
“Petugas gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial PH pada Ahad (27/8) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Lintas Batang Tarang No.6 Pasar Makkawing, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat," ujarnya melalui siaran persnya.
Diketahui, tersangka akan menuju Pontianak dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata api. Heru menambahkan tangkapan ini merupakan puncak upaya yang terus-menerus dilakukan oleh Bea Cukai bekerja sama dengan BNN, BNN Provinsi Kalimantan Barat, dan Satgas Pamtas TNI Yonif 642/Kapuas dalam menindaklanjuti informasi terkait adanya pemasukan narkotika lewat jalur hutan.
“Informasi awal diterima oleh BNN dari masyarakat yang menyatakan bahwa akan adanya pemasukan narkotika melalui jalur hutan di perbatasan Indonesia-Malaysia untuk itu dibentuk tim gabungan guna melakukan penindakan kasus tersebut,” ujar Heru.
Barang bukti sabu dan uang tunai
Untuk menindaklanjuti kasus ini, petugas BNN melakukan controlled delivery terhadap jaringan pengedar narkotika tersangka PH. Petugas berhasil menangkap para pelaku berinisial M, DZ, dan F, sementara itu pemodal jaringan ini yang berinisial I diciduk petugas di Lapas Kelas IIA, Pontianak, Kalimantan Barat.
Penangkapan ini menambah daftar panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika Bea Cukai. Hingga September 2017, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 178 kasus, dengan total berat barang bukti mencapai 1,48 ton. Sementara untuk narkotika jenis sabu, Bea Cukai telah berhasil mengamankan barang bukti seberat 712,5 kilogram.
Upaya dalam menjaga wilayah Indonesia, khususnya perbatasan, dari tindakan penyelundupan narkotika bukan semata-mata tugas Bea Cukai atau aparat penegak hukum lain yang terkait, melainkan dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam membendung upaya penyelundupan narkotika. “Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Masyarakat dapat melaporkan apabila melihat atau memiliki informasi terkait pemasukan narkotika kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” ujar Heru.