REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC) Kediri, Jawa Timur memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan yang dilakukan oleh kantor tersebut selama 2016.
"Pemusnahan ini dari hasil cegahan artinya barang tangkapan bisa dari barang yang kami tahan kiriman kantor pos karena melanggar perturan memang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Kepala KPPBC Kediri Turanto Sih Wardoyo, Kamis (14/9).
Ia mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama kurun waktu 2016. Proses pemusnahan dilakukan melalui tahapan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan menerbitkan surat bukti penindakan yang kemudian barang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN).
Setelah melalui proses tertentu berdasarkan ketentuan peraturan UU, barang tersebut akhirnya ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) dan diusulkan untuk dimusnahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Sejumlah barang yang dimusnahkan itu misalnya hasil penindakan di bidang cukai. Ada sembilan kali penindakan dengan hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 179.192 batang rokok. Selain itu, juga terdapat minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 75 botol serta 46,26 liter. Juga terdapat pita cukai sebanyak 540 keping.
Sementara, untuk BMN hasil penindakan atas kiriman pos yang merupakan barang termasuk larangan pembatasan sebanyak 71 kali penindakan yang terdiri dari Sextoys berbagai merek dan bantuk sebanyak 52 unit, telepon seluler sebanyak enam unit, airsoft gun serta suku cadangnya sebanyak 1 unit, cakram optik sebanyak 200 unit, DVD dan foto yang memuat gambar asusila sebanyak 41 unit, obat-obatan sebanyak 1.040 butir, kosmetik sebanyak 91 unit.
"Ini dari kantor pos dari banyak negara. Kebanyakan barang kiriman dari tenaga kerja di luar negeri. Ada juga beberapa barang yang membeli lewat daring (Dalam jaringan)," katanya.
Untuk barang penindakan hasil cukai, ia menyebut dari hasil kegiatan rutin dengan operasi di pasar. Petugas bea cukai melakukan peninjauan apakah ada rokok ilegal atau tidak. Selain itu, Bea Cukai Kediri juga memusnahkan sebuah topi berlambang palu arit. Barang itu adalah kiriman seseorang yang ditujukan ke penerima warga Nganjuk. Topi itu berwarna hitam dengan ada pin kecil di bagian topi gambar palu dan arit.
"Topi ini penerimanya di Nganjuk. Kami sudah koordinasi dengan polisi dan melakukan penanganan. Topi palu arit tidak bisa masuk, termasuk hari ini dimusnahkan," katanya.
Secara total, Turanto menyebut nominal barang hasil penindakan ini sekitar Rp 150 juta. Ia mengakui nominal itu tidak terlalu banyak secara nilai, tapi dampaknya jika barang tersebut beredar di masyarakat bisa merugikan negara.