REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Bea Cukai Wilayah Papua bersama aparat penegak hukum di wilayah perbatasan antara Papua dan Papua New Guinea (PNG) lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Tugas Pengawalan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan PNG. Hal tersebut dilatarbelakangi Undang-Undang No.7 Tahun 2011 yang menyatakan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Papua, Padmoyo Tri Wikanto menyebutkan Bea Cukai akan membantu penegakkan UU No.7 Tahun 2011. “Bea Cukai sebagai salah satu instansi penegak hukum, akan membantu pengimplementasian Undang-Undang ini. setiap pelintas batas yang datang dari negara lain pasti akan langsung bertemu dengan petugas Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang sehingga petugas Bea dan Cukai bisa mengetahui potensi penggunaan mata uang asing oleh pelintas batas dari negara lain tersebut,” ungkap Padmoyo.
“Penggunaan rupiah sangat penting karena berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat domestik dan internasional terhadap Rupiah sehingga tujuan Pemerintah untuk menguatkan ketahanan perekonomian nasional dapat terwujud,” tambah Padmoyo.
Satuan Tugas ini merupakan pilot project yang belum ada di daerah perbatasan lainnya. Hal ini dianggap sebagai sebuah kebanggaan tersendiri inisiatif ini datang dari kawasan timur Indonesia. para aparat penegak hukum yang terlibat antara lain Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kepolisian Daerah Papua, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut X Jayapura, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XI Merauke. Kemudian Badan Intelijen Negara Daerah Papua, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat, Ditjen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, dan PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Jayapura.