REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai sepanjang kuartal pertama tahun ini sudah berhasil mengungkap 192 kasus narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3,559 ton.
Sepanjang 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 346 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang hasil penindakan mencapai 2,139 ton. Peningkatan jumlah tangkapan dan pengungkapan jaringan penyelundup ini merupakan buah kerja keras Bea Cukai, yang beberapa di antaranya juga merupakan hasil dari sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan instansi lain.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kasus terakhir adalah penyelundupan ekstasi sebanyak 15.487 butir dan sabu sebanyak 203 gram. Dalam pengungkapan kasus ekstasi, petugas mencurigai paket yang diduga berisi narkotika dan kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan tablet dalam masing-masing paket.
Pada paket pertama ditemukan 3.080 butir tablet, pada paket kedua ditemukan 3.163 butir tablet, pada paket ketiga ditemukan 2.993 tablet, dan pada paket keempat ditemukan 3.268 butir tablet. Tablet tersebut kemudian diperiksa di minilab Bea Cukai Soekarno Hatta dan hasilnya menunjukkan bahwa tablet tersebut berupa ekstasi.
Baca juga, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Asal Belgia
“Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian berkoordinasi dengan BNN melakukan controlled delivery dua paket barang kiriman tersebut ke Bogor dan Cikarang. Sementara untuk kedua paket sisanya, Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung,” ujar Heru, Senin (28/5).
Pengembangan di Bogor dimulai pada 2 April 2018. Berdasarkan hasil pengantaran ke daerah babakan Dramaga, kedapatan nihil atas nama SP. Petugas kembali ke kantor pos Bogor dan berkoordinasi dengan pihak Pos untuk menerbitkan surat panggilan kepada pemilik barang. Namun, hingga tanggal 13 April 2018 sejak surat panggilan diterbitkan, tidak ada pihak yang melakukan pengambilan terhadap paket kiriman tersebut.
Dari hasil controlled delivery di Cikarang, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial MJP yang datang mengambil paket di Kantor Pos. Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya berinisial YH, RY dan S. Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap keempat orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh dua orang berinisial JN dan WL yang ternyata merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Salemba. Petugas juga mendapatkan nama seseorang berinisial AB dari para tersangka yang telah ditangkap.
Dari hasil controlled delivery di Sukajadi, Bandung, petugas berhasil mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut berinisial TL pada 2 April 2018. Petugas juga berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial LP dan RWS. Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap ketiga orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh seseorang berinisial T alias JN untuk menitipkan barangnya di rumah LP dan RWS yang nanti akan diambil oleh seseorang berinisial YH, yang ternyata merupakan orang yang sama yang sebelumnya telah ditangkap di Cikarang dan T alias JN yang dimaksud juga merupakan orang yang sama yang memerintahkan YH ke Cikarang dan Bandung.
Petugas juga melakukan controlled delivery di daerah Leuwi Panjang, Bandung. Petugas mendapati alamat rumah yang diberitahukan pada kemasan barang adalah alamat rumah kos, sedangkan nomor telepon yang tertera pada paket tidak aktif dan diduga merupakan nomor fiktif. Setelah berkoordinasi dengan Kantor Pos, dilakukan pengantaran ke alamat yang diberitahukan tapi saat itu didapati bahwa rumah kos tersebut diindikasikan kosong, sehingga paket tersebut kembali diamankan oleh petugas. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa paket tersebut merupakan satu jaringan yang sama dengan paket kiriman di Cikarang, Bandung-Sukajadi, dan di Bogor.
Pelaku penyelundupan narkotika.
Petugas juga kembali mengamankan satu buah paket yang dicurigai berisi ekstasi pada Senin (09/04). Petugas mencurigai sebuah paket dengan alamat tujuan di kawasan Jakarta Barat, dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan didapati 65 bungkus permen yang di dalamnya berisi 1.986 butir ekstasi, dan tabung speaker yang di dalamnya berisi 997 butir ekstasi. Pada Rabu (11/04), petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Jakarta Barat untuk melakukan pengantaran paket ke alamat yang tertera. Namun alamat tersebut kosong sehingga petugas memutuskan menerbitkan surat panggilan.
Pada hari Senin (16/04), petugas mengamankan dua orang yang berinisial L dan A yang mengambil paket tersebut. Dari informasi yang diperoleh dari kedua orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan seseorang lainnya berinisial J di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat setelah melakukan serah terima barang bukti dengan A. dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan sabu dari rumah tersangka A seberat 1 gram dan apartemen tersangka J seberat 200 gram.
“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar,” kata Heru.