REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menerbitkan izin Kawasan Berikat untuk PT COR Industri Indonesia di Morowali, Sulawesi Utara pada Senin (9/7). Hal ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku indsutrial assistance dan trade facilitator.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan saat ini Bea Cukai tidak hanya fokus mengumpulkan penerimaan negara. Bea Cukai juga mengoptimalkan fungsi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri bukan lagi hanya berfokus pada sektor penerimaan.
"Apabila pengusaha telah mendapat fasilitas dan mendapatkan keuntungan, maka negara pun juga mendapat penerimaan yang berasal dari pajak yang dibayarkan," ujarnya.
PT COR Industri Indonesia mengajukan fasilitas kawasan berikat untuk lokasi smelter yang terletak di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Utara. Luas smelter yang diajukan fasilitas kawasan berikat seluas 22 hektare.
Olahan utama perusahaan tersebut adalah ore nickel yang kemudian diolah menjadi feronikel berkadar nikel delapan persen. Bahan baku perusahaan tersebut berasal dari bahan baku lokal dan bahan baku impor.
Dengan fasilitas yang diberikan Bea Cukai diharapkan perusahaan dapat menurunkan beban dan dapat menjaga cash flow. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menyerap tenaga kerja baru bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan.