Tuesday, 15 Jumadil Akhir 1446 / 17 December 2024

Tuesday, 15 Jumadil Akhir 1446 / 17 December 2024

Bea Cukai Malang Amankan 566,2 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu 15 Aug 2018 20:49 WIB

Red: Budi Raharjo

Bea Cukai Malang, Jawa Timur, mengamankan 566.200 batang rokok ilegal.

Bea Cukai Malang, Jawa Timur, mengamankan 566.200 batang rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 208.874.000

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Bea Cukai Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan ketegasan dalam penindakan cukai. Aparat Bea Cukai  mengamankan 566.200 batang rokok ilegal.

Penindakan tersebut dimulai pada Jumat (10/08). Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa terdapat sebuah truk berwarna kuning dengan boks berwarna silver akan melintas melalui Jalan Raya Lawang Malang, Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Setelah berkoordinasi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK, mengatakan petugas bergerak dan menunggu di lokasi yang akan dilintasi oleh truk tersebut, yakni di bawah jembatan layang Arjosari. Ketika truk yang menjadi target melintasi daerah tersebut, petugas bergegas melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil menghentikan truk tersebut di daerah Jalan Raya Lawang-Malang, Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," ujar dia.

Rudy melanjutkan, setelah menepi, petugas meminta sopir bersama kernetnya untuk turun dari truk, dan membuka boks untuk dilakukan pemeriksaan. Seusai diperiksa, petugas mendapatkan beberapa karton rokok, beberapa bal makanan ringan, serta barang bukti penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 6.600 bungkus atau sekitar 124.000 batang.

"Karena terbukti truk tersebut membawa rokok ilegal, petugas membawa sopir, kernet, dan sarana pengangkut beserta muatannya ke kantor,” kata Rudy lagi.

Petugas pun meminta keterangan dari sopir dan kernet. Keduanya mengaku membeli rokok ilegal dari terduga penjual rokok ilegal yang berinisial PW yang tinggal di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Rokok ilegal tersebut rencananya akan dijual kembali di luar Pulau Jawa, tepatnya ke Kalimantan Timur.

Dari keterangan yang didapat, petugas kembali bergerak menuju lokasi PW. Dari hasil pemeriksaan, didapati barang bukti sebanyak 22.100 bungkus rokok ilegal atau sekitar 442.200 batang. Seluruh barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke kantor untuk diamankan.

“Dalam sehari, pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 lalu, kami berhasil mengamankan kurang lebih 566.200 batang rokok ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 208.874.000," kata Rudy.

Hal ini membuktikan bahwa Tanggap Melayani Tegas Mengawasi, yang merupakan moto dari Bea Cukai Malang dalam mencapai visinya untuk menjadi kantor modern terbaik dalam hal pengawasan dan pelayanan di bidang cukai. "Tentunya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Rudy menambahkan.

Penindakan tersebut, lanjut Rudy, semakian memacu semangat Bea Cukai Malang untuk terus memperketat pengawasan di wilayah Malang Raya. “Kami juga selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin berbagi informasi terkait peredaran rokok ilegal. Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Mari bersama-sama kita peduli demi mewujudkan Malang Raya yang barang-barang ilegal,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler