REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2018, sinergi antara Bea Cukai Pasar Baru, Polda Metro Jaya dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap jaringan penyelundup berbagai macam jenis narkotika di wilayah Jabodetabek dan Banten. Di antaranya adalah 719,8 gram Methamphetamine, 50 ribu butir ekstasi, 4 kg daun khat, 4 kg ketamine dan 30 ribu butir Happy Five yang diselundupkan dengan berbagai macam upaya dan modus melalui barang kiriman pos untuk mengelabuhi petugas.
Pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika oleh tim gabungan tersebut bermula saat penggagalan upaya penyelundupan 4 kg daun khat/katinon pada Rabu (17/1). Petugas mencurigai satu paket dari negara Ethiopia dengan alamat tujuan Jakarta Pusat yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada Senin (15/1) dan segera melakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta.
Hasilnya barang dalam paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan controlled delivery di sekitar Kantor Pos Jakarta Pusat.
Senin (29/1), petugas kembali mencurigai sebuah paket dari negara Belanda dengan alamat Jakarta Pusat. Kecurigaan tersebut bermula dari pemeriksaaan oleh petugas atas serbuk di dalam kotak yang disamarkan dengan makanan ringan dan cokelat.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan uji sample laboratorium, hasilnya serbuk tersebut merupakan ketamine seberat 2 Kilogram. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan controlled delivery di sekitar Kantor Pos Jakarta Pusat.
Pada Jumat (4/5), petugas kembali mengamankan dua buah paket dari negara Belanda yang berisi butiran berbentuk tablet yang dicurigai merupakan ekstasi. Kedua paket tersebut disinyalir berisi Ekstasi yang disembunyikan ke dalam beberapa kotak kardus makanan yang disamarkan dengan berbagai macam cokelat dan oatmeal.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan uji sampel laboratorium, hasilnya tablet tersebut tersebut positif merupakan ekstasi sebanyak 50 ribu butir pada kedua paket tersebut. Petugas kembali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan controlled delivery di sekitar Kantor Pos Jakarta Barat. Hasil dari kegiatan Controlled Delivery tim gabungan Bea Cukai Wilayah Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, PT Pos Indonesia, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
Seakan tak kapok, para penyelundup terus mecoba segala upaya untuk memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia. Pada Jumat (18/5), petugas kembali mencurigai dua paket berisi pil dari negara Taiwan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan uji sample laboratorium, hasilnya tablet tersebut positif merupakan Happy Five sebanyak 30 ribu butir pada kedua paket tersebut. Petugas segera kembali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan controlled delivery di sekitar Kantor Pos Jakarta Utara.
Selasa (19/7), petugas mendapati satu kiriman pos yang mencurigakan dari India yang beralamatkan di Pondok Aren, Tangerang. Dengan disaksikan oleh petugas PT Pos Indonesia, petugas Bea Cukai memeriksa kiriman pos yang kedapatan berisi empat pasang sandal wanita dan beberapa pakaian.
Setelah dilakukan penelitian mendalam, petugas Bea Cukai menemukan barang yang disembunyikan dalam sol sandal wanita yang diduga narkotika dan setelah dilakukan uji lab, barang tersebut kedapatan positif narkotika jenis Methampetamine seberat 400 gram.
Untuk melakukan koordinasi mengenai controlled delivery, kiriman pos tersebut diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2018. Dua hari kemudian, tepatnya 22 Juni 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor Pos Ciputat, Tangerang Selatan, tim gabungan Bea Cukai Wilayah Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, PT Pos Indonesia, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berinisial SW, SY, dan BS.
Pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia secara ilegal terulang kembali pada hari Senin (25/6). Kiriman pos yang berasal dari India ini berisi mesin pompa air yang didalamnya disembunyikan Methampetamine seberat 319,8 gram dan diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Juni 2018.
Berbeda dengan sebelumnya, tujuan kiriman ini di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Selasa (3/7) pukul 15.00 WIB, bertempat di Loket Pengambilan Paket Luar Negeri Kantor Pos Jakarta Pusat, tim gabungan Bea Cukai Wilayah Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, PT Pos Indonesia, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial JW, AD, AP, IW, dan DK.
Tidak berhenti sampai disitu, Kamis (9/8) upaya penyelundupan ketamine kembali terjadi, petugas kembali mencurigai paket yang berisi serbuk yang disamarkan dengan makanan dari negara Belanda. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan uji sampel laboratorium, serbuk tersebut positif mengandung Ketamine seberat 2 Kilogram. Hasil dari Controlled Delivery tim gabungan Kanwil DJBC Jakarta, KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru, PT Pos Indonesia, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang tersangka.