REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang pada 2018 mencapai Rp 20,16 triliun, atau melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 19,56 triliun.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengatakan, realisasi penerimaan Bea Cuka Malang sepanjang 2018 mencapai 103,07 persen. Dengan sumbangan terbesar berasal dari cukai hasil tembakau yang mencapai Rp 19,88 triliun.
"Penerimaan sampai 31 Desember 2018, mencapai Rp 20,16 triliun atau mencapai 103,07 persen. Capaian tertinggi diperoleh pada Desember 2018, mencapai dua kali lipat dari target bulanan yang ditetapkan," kata Rudy, di Kota Malang, Selasa (8/1).
Tercatat, pada Desember 2018 tersebut, penerimaan Bea Cukai Malang mencapai Rp 3,12 triliun dan merupakan yang tertinggi sepanjang 2018. Sementara itu, pada November tercatat penerimaan sebesar Rp 2,82 triliun, dan pada Oktober 2018 sebesar Rp 2,03 persen.
Dari total penerimaan sebesar Rp 20,16 triliun tersebut, terbagi dari penerimaan pada sektor Bea Masuk sebesar Rp 30,39 miliar, cukai hasil tembakau mencapai Rp 19,88 triliun, cukai etil alkohol Rp 41,20 miliar, dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 199,80 miliar. Kemudian, penerimaan dari denda administrasi cukai sebesar Rp 1,9 miliar, denda administrasi pabean Rp 4,3 miliar, dan cukai lainnya sebesar Rp 2,63 miliar.
"Penerimaan itu tumbuh karena adanya usaha lebih dalam peningkatan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal," kata Rudy.
Berdasarkan PMK-146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Malang memiliki pengguna jasa baru di bidang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), atau yang lebih dikenal sebagai produsen cairan rokok elektrik atau vape. Saat ini, Bea Cukai Malang memiliki lima pengusaha HPTL, di mana sejak Oktober hingga Desember 2018, telah berkontribusi sebesar Rp 4,63 miliar.