Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Tuesday, 10 Jumadil Awwal 1446 / 12 November 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hewan Dilindungi

Senin 01 Apr 2019 16:51 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan hewan dilindungi ilegal dan rokok ilegal.

Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan hewan dilindungi ilegal dan rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Dumai berhasil menegah dan mengamankan satwa liar yang dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali berhasil lakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang ilegal. Pada Kamis (21/3), Bea Cukai Dumai berhasil menegah dan mengamankan satwa liar yang dilindungi, sementara hanya berselang beberapa hari, pada Senin (25/3), Bea Cukai Tegal berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa Bea Cukai Dumai telah menyerahkan hasil tangkapan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru. “Di antara satwa liar yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut antara lain Burung Cendrawasih Minor, Burung Rangkong, Burung Kakatua Raja Hitam, dan Monyet Uwa Ungko,” ujar Fuad seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Fuad menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berhasil berkat kerja sama semua pihak. Baik masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan juga koordinasi yang baik di antara aparat pemerintah.

Sementara itu, Bea Cukai Tegal berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, pada hari Senin (25/3). Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui bus rute Surabaya-Medan.

“Petugas Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang melintas di Jalan lingkar utara Kota Tegal dan kedapatan bus tersebut mengangkut rokok ilegal dengan tujuan Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Petugas kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut. Sebanyak 22 koli rokok ilegal diamankan petugas, terdapat 9.680 bungkus dengan isi tiap bungkus sebanyak 20 batang rokok, sehingga jumlah batang rokok yang disita petugas diperkirakan sebanyak 193.600 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 138.424.000, dari penindakan tersebut diperkirakan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 91.391.784,” ungkap Nikho.

Selain berhasil mengamankan rokok ilegal, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS yang merupakan seorang wiraswasta kelahiran 1973. Saat ini petugas Bea Cukai Tegal telah mengamankan barang bukti dan tersangka di Kantor Bea Cukai Tegal untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler