Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Tasikmalaya Deklarasikan Stop Rokok Ilegal

Selasa 02 Apr 2019 18:53 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan selama tahun 2018 di halaman Kantor Bea Cukai Tasikmalaya pada Selasa (26/3).

Bea Cukai Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan selama tahun 2018 di halaman Kantor Bea Cukai Tasikmalaya pada Selasa (26/3).

Foto: bea cukai
Bea Cukai Tasikmalaya juga melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Bea Cukai Tasikmalaya bersama pemerintah daerah mendeklarasikan stop rokok ilegal. Bea Cukai Tasikmalaya juga melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan selama tahun 2018 di halaman Kantor Bea Cukai Tasikmalaya pada Selasa (26/3). Pemusnahan barang yang dilakukan dengan cara pembakaran tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Noviandi mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 289.780 gram tembakau iris, 30.240 batang rokok dan 12.995 ml Vape Liquid . “Barang-barang tersebut ditegah oleh Bea Cukai Tasikmalaya karena ilegal dan terbukti kedapatan tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu,” ujar Noviandi.

Selain pemusnahan, pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga deklarasi stop rokok ilegal bersama jajaran pemerintah daerah Priangan Timur yang dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Sebagai bentuk deklarasi, perwakilan dari kedua belah pihak membubuhkan tanda tangan pada sebuah spanduk bertuliskan wall of commitment.

“Deklarasi ini dilakukan karena sejauh ini masih banyak produsen tembakau yang masih ilegal,” ujar Noviandi.