Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan Izin KITE

Kamis 11 Apr 2019 20:14 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati.

Foto: bea cukai
KITE diberikan untuk perusahaan pengekspor bus.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati, perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri bus. Hal ini terjadi setelah PT Adiputro Wirasejati memaparkan proses bisnis di Kanwil Bea Cukai Jatim II pada 9 April lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan menyebutkan bahwa pihaknya dengan mengusung semboyan KITE Gencar Ekspor, bergerak cepat dalam melakukan penggalian potensi kepada perusahaan yang memiliki potensi ekspor. Objek project management yang pertama adalah PT Adiputro Wirasejati.

Baca Juga

Fasilitas KITE ini, menurut Agus, diberikan sebagai perwujudan misi Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri. Dengan fasilitas ini, Bea Cukai berharap PT Adiputro Wirasejati dapat merealisasikan ekspor bus ke mancanegara. Selain itu, cashflow perusahaan akan terbantu dengan pemberian fasilitas ini.

“Dengan proyeksi devisa sebesar 16 juta dolar AS dan rencana ekspor 3.500 bus  ke mancanegara, akan sangat membantu pemerintah dalam mengurangi defisit neraca perdagangan. PT Adiputro Wirasejati ini adalah perusahaan KITE pertama yang izinnya diterbitkan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II, dan kami akan terus melakukan penggalian potensi kepada perusahaan-perusahaan lain agar segera memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai,” kata dia.