Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Gandeng BNN, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu

Selasa 30 Apr 2019 21:48 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai dan BNN Pekanbaru bersinergi gagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu.

Bea Cukai dan BNN Pekanbaru bersinergi gagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu.

Foto: Bea Cukai
Peredaran narkotikan tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg). Sabu tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Buruh, Kotabaru, Indragiri Hilir, Riau pada (25/4).

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (29/4), Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia, Arman Depari mengungkapkan bahwa peredaran narkotika tahun ini jika dibandingkan pada tahun lalu (2018) dalam waktu dan periode yang sama sangat meningkat. Selain itu rute angkutan yang baru, tidak lagi melalui Aceh,” ungkap Arman.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin, mengungkapkan bahwa untuk memberantas peredaran narkotika Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta sinergi untuk menambah efektivitas pengawasan,” ujar Anton seperti dalam siaran persnya.

Dari penindakan ini juga ditangkap tiga orang tersangka berinisial F, M, dan P yang diduga mengedarkan barang dari bandar melalui jalur laut Pesisir Timur Riau dengan menggunakan speedboat. Selain itu, barang pribadi milik tersangka berupa kartu atm, beberapa handphone, serta tas punggung juga ditahan sebagai barang bukti.

Anton menambahkan bahwa pemerintah juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. “Diharapkan, semua pihak termasuk masyarakat mendukung pemerintah dalam hal memusnahkan peredaran narkotika di Indonesia. Tindakan tegas akan diberikan apabila masih ditemukan peredaran barang haram tersebut,” pungkas Anton.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler