REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Penumpang kapal feri di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Provinsi Riau, ditangkap petugas Bea Cukai Dumai. Ia kedapatan membawa dua paket besar narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram disembunyikan dalam kemasan teh, Ahad (12/5) lalu.
Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi, Senin, mengatakan, pelaku inisial FN (29) ternyata berperan sebagai kurir pembawa sabu-sabu. FN berangkat dari Pelabuhan Kota Batam tujuan Dumai dengan upah antar Rp 15 juta.
"Saat kedatangan dilakukan analisa penumpang dengan memeriksa barang bawaan ke mesin x-ray dan kita mencurigai satu orang karena berusaha meninggalkan tas ransel," katanya.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendekati pelaku yang berusaha kabur. Namun dengan sigap segera diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan dan interogasi terkait barang bawaannya.